sponsor

Dealer Nissan Jakarta - Bekasi

Dealer Nissan Jakarta - Bekasi
nissan jakarta

SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu bikin SIM Baru Cek Syaratnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu bikin SIM Baru

SIM atau Surat Izin Mengemudi baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara. 

Untuk hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, kemudian pemiliknya lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Nah, beruntung pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur Idul Fitri 2022, karena pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan, yang masa SIMnya habis. Keringanan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara, adalah pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan perpanjangan SIM seperti biasa

Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. yang berisi bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Tapi, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru. 

Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak: 

- SIM A dan A Umum: Rp80.000 

- SIM B dan B1 umum: Rp80.000 

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000 

- SIM C1: Rp75.000 

- SIM C2: Rp75.000 

- SIM D: Rp30.000 

- SIM D Khusus 

- D1: Rp30.000 

- SIM Internasional: Rp225.000


Biaya diatas tidak termasuk biaya kesehatan dan biaya tes psikologi. 

UntuksSyarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :

 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Semoga dengan adanya keringanan perpanjangan SIM untuk pengendara yang masa berlaku SIMnya habis selama libur lebaran dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik - baiknya sehingga tidak menyebabkan kerterlambatan yang mengharuskan membuat SIM ulang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu bikin SIM Baru Cek Syaratnya"

Post a Comment